Sabtu, 20 November 2010

DVI, detektif korban massal ?? Chapter II


DVI atau yang dikenal sebagai Disaster Victim Identification adalah suatu identifikasi yang diberikan sebagai prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana massal secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengacu pada standar baku Interpol (International Police Organization). 
DVI diperlukan agar korban bisa di identifikasi dan dikenali identitasnya sehingga bisa diberikan kepada keluarganya dan korban dapat dikuburkan dengan layak sesuai agama yang dianutnya. Dalam pemeriksaan DVI ada berbagai macam hal yang di uji untuk mendapatkan informasi mengenai  identitas korban, kapan korban itu meninggal, bagaimana dan dengan cara apa korban meninggal. Dalam identifikasi juga perlu data korban sesudah meninggal dan data korban sebelum meninggal sebagai pembanding.



.


Adapun proses DVI meliputi 5 fase, dimana setiap fasenya mempunyai ketrkaitan satu dengan lain, antaranya ; 'The Scene' , 'The Mortuary', 'Ante Mortem Information Retrieval' , 'Reconciliation' and 'Debriefing'. Prinsip dari proses identifikasi ini adalah dengan membandingkan data Ante Mortem dan Post Mortem, semakin banyak yang cocok maka akan semakin baik. Primary Identifiers mempunyai nilai yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan Secondary Identifiers. Namun demikian Interpol menentukan Primary Identifiers yang terdiri dari Fingerprints, Dental Records dan DNA serta Secondary Indentifiers yang terdiri dari Medical, Property dan Fingerprints.
Metode ilmiah untuk identifikasi yang paling mutakhir saat ini adalah DNA Profiling (Sidik DNA). Cara ini mempunyai banyak keunggulan tetapi memerlukan pengetahuan dan sarana yang canggih dan mahal. Dalam melakukan identifikasi selalu diusahakan cara-cara yang mudah dan tidak rumit. Apabila dengan cara yang mudah tidak bisa, baru meningkat ke cara yang lebih rumit.
Khusus pada korban bencana massal, telah ditentukan metode identifikasi yang dipakai yaitu :
a. Primer/utama
   1) gigi geligi
   2) sidik jari
   3) DNA
b. Sekunder/pendukung
   1) visual
   2) properti
   3) medik
Identifikasi pada korban bencana masal adalah suatu hal yang sangat sulit mengingat
berapa hal di bawah ini:
1. Jumah korban yang banyak dan kondisi buruk
2. Lokasi kejadian sulit dicapai
3. Memerlukan sumber daya pelaksanaan dan dana yang cukup besa
4. Bersifat lintas sektoral sehingga memerlukan koordinasi yang baik.




Pembentukan Tim DVI di Indonesiadi Indonesia dibentuk oleh Kementerian Kesehatan bersama Kepolisian RI sejak tahun 1999  (Tim DVI Nasional, Tim DVI Regional dan Tim DVI Provinsi). Tim DVI Nasional berkedudukan di ibu kota Negara dan mempunyai tugas membina dan mengkoordinasikan semua usaha serta kegiatan identifikasi, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku secara nasional maupun Internasional pada korban-korban mati massal akibat bencana (Disaster Victim Identification).
Saat ini, 4 DVI Regional telah terbentuk :
1. Regional I yang berada di Medan
2. Regional II yang berada di Jakarta
3. Regional Tengah yang berada di Surabaya
4. Regional Timur yang berada di Makasar


Tim DVI Regional tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Tim DVI Nasionl sebagai koordintor bagi Provinsi dalam wilayah kerjanya, sedangkan Tim DVI Provinsi merupakan pelaksana identifikasi terhadap semua korban mati pada bencana.Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi korban mati pada bencana massal telah dikeluarkan oleh 2 departemen besar, Polri dan Depkes masing-masing :
No 1087/Menkes/SKB/IX/2004
No POL Kep/40/IX/2004
Sampai saat ini, DVI Nasional yang bertempat di Ibukota, Jakarta diketuai oleh Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri  Brigjen Polisi Dr. Eddy Saparwoko, Sp.J.P., M.M., D.F.M., F.I.H.A, dan Wakil Ketua Tim DVI Nasional dijabat Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Depkes dr. Wuwuh Utaminingtyas, M.Kes.


Diharapkan dengan pembentukan tim DVI di Indonesia ini,  penanganan korban mati pada bencana dan musibah massal dapat menjadi lebih baik lagi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjwabkan secara ilmiah maupun secara hukum.

















References :
2. DVI Interpol
3. Kedokteran Forensik
4. Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar